Urus Keagenan dan Distributor Dalam Negeri maupun Luar Negeri:[14 Feb. 2012, 4:50:14]
Keterangan
Urus Keagenan dan Distributor Dalam Negeri maupun Luar Negeri:
Syarat:
- Foto Copy SIUP
- Foto Copy TDP
- Foto Copy API- U untuk Keagenan Luar negeri
- Foto Copy Akte Pendirian/ Notaris
- Foto Copy SK Kehakiman
- Foto Copy Izin Industri dari Departemen Perindustrian bagi Prinsipal Produsen dalam Negeri dan BKPM bagi prinsipal produsen PMA/ PMDN ( khusus barang/ jasa produksi dalam negeri.
- Surat perjanjian ( Agreement) yang sudah dilegalisasi oleh Notaris ( untuk produksi dalam negeri) dan Notary Publik dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal ( untuk Produksi luar Negeri)
- Surat Perjajian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplieir apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen ( Supplier, Subsidiary atau Perwakilan) - Brossure / Catalog
Note. Dokumen yang tidak lengkap bisa di bantu seperti: - Legalisir Notary Publik - Legalisir Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI
Lama proses 14 hari keja Harga :
- Dokumen lengkap Rp 3.500.000, -
- Tidak Lengkap Rp 15.000.000, -
Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA Jakarta
Maya Indah Building Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep: + ( 62) 21- 3142566
Fax : + ( 62) 21- 3928113
Mobile: 081385042000
Pin BB 2262D175
Flexi 021-70940216
Bekasi
Harapan Indah Ifolia HY 22/ 25 Bekasi
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026
Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: + ( 62) 61-77554440
Fax : + ( 62) 61-77554440
Mobile: 085270139105.
Email:
legal@ saranaizin.com
admin.legal@ saranaizin.com