Selamat Datang di Indotrade.id
Masuk | Daftar

Katalog Produk

URUS APIP PMA ( Angka Pengenal Importir Produsen)[14 Feb. 2012, 4:28:10]
Jumlah Pesanan:

Keterangan

Syarat APIP - Produsen Khusus PMA

1. Copy akta pendirian dan perubahannya semuannya
dan SK Kehakiman Pendirian serta perubahannya semua.
2. Copy surat keterangan domisili dan fotokopi
perjanjian sewa / kontrak tempat kantor atau PBB
apabila milik perusahaan
3. Copy Pendaftaran BKPM atau SP BKPM
4. Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
5. Copy IUT ( Izin Usaha Tetap)
6. Copy NPWP dan PKP Perusahaan
7. Copy TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
8. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna
merah bagi penantandangan Kartu APIP masing 2 pcs
dan dilampirkan copy KTP dan NPWP Pribadi
9. Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA)
yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor
warga negara asing ( WNA) dan copy KTP
bagi Warga Negara Indonesia ( WNI)
10.Surat Kuasa ( dari direksi) apabila penandatangan
dokumen impor ( kartu API-P) bukan direksi
11.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup
oleh direksi perusahaan;
12.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan
permohonan yang tidak dilakukan secara langsung
oleh direksi perusahaan.

- Lama Proses 10 hari kerja, harga Rp 3.500.000, -
- Payment setelah terbit.

NB.
- Kalau perubahan APIT ke APIP harus dilampirkan Asli APITnya atau APIU

NB. Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)

PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONSIA.
Gedung Maya Indah Lt II
Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat.

Hubungi. M. Samosir, SH.

Jakarta
Telp. 021-3142566
Fax. 021-3928113

Bekasi
Harapan Indah Ifolia HY 22/ 25 Bekasi.
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026

Mobile
HP. 081385042000, 081585427167
Flexi. 021-70940216
www.saranaijin.com
email: legal@ saranaizin.com
ym : muliaptra60@ yahoo.com
Pin BB 2262D175

menampilkan 18 dari 55